Bolehkah Umroh Berkali-kali

Bolehkah Kita Umroh Berkali-kali?

Secara bahasa, kata Umroh berasal dari kata Al-I’timar yang berarti kunjungan. Secara istilah, Umroh disini berarti berkunjung ke Baitullah/Ka’bah dan mengerjakan thawaf di sekelilingnya, lalu dilanjutkan dengan sa’i di antara bukit Shafa dan Marwah, serta ditutup dengan mencukur rambut atau memendekkannya (tahalul).

Bolehkah Berkali-kali Umroh dalam Satu Safar?

Bolehkah Berkali-kali Umroh dalam Satu Safar?

Banyak jamaah umroh/haji dari Indonesia yang sewaktu safar umrohnya ke Makkah, melakukan umroh beberapa kali. Menurut mereka mumpung selama di Makkah jadi waktu dioptimalkan. Setelah umroh pertama mereka (dengan miqat di Bir Ali/dekat Madinah), maka esok atau beberapa hari kemudian mereka berumroh lagi dengan miqat dari Tan’im ataupun Ji’ronah. Pertanyaan: Apakah ini diperbolehkan secara syari’ah?