Blog

Bolehkah Berkali-kali Umroh dalam Satu Safar?

Bolehkah Berkali-kali Umroh dalam Satu Safar?

Banyak jamaah umroh/haji dari Indonesia yang sewaktu safar umrohnya ke Makkah, melakukan umroh beberapa kali. Menurut mereka mumpung selama di Makkah jadi waktu dioptimalkan. Setelah umroh pertama mereka (dengan miqat di Bir Ali/dekat Madinah), maka esok atau beberapa hari kemudian mereka berumroh lagi dengan miqat dari Tan’im ataupun Ji’ronah.

Pertanyaan: Apakah ini diperbolehkan secara syari’ah?

Bagaimana Tahalul yang Lebih Utama bagi Pria?

Tahalul yang utama bagi Pria

Perlu diketahui bahwa tahalul adalah proses akhir dari rangkaian berihram pada waktu kita berumrah dan berhaji. Melalui tahalul ini, kemudian kita mengakhiri rangkaian ihram kita, sehingga kita diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama berihram.